Wakaf sebagai salah satu ibadah maaliyah mempunyai kekhasan tertentu yakni mengalirnya pahala meskipun wakifnya sudah meninggal dunia. Seperti dalam sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi: ”Apabila anak adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga yaitu : sedekah jariyah (wakaf), Ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendokan kedua orang tuanya.”(HR.Bukhari). Hal ini menjadi tanggung jawab TWI sebagai nazhir untuk menjaga keberlangsungan aset wakaf dari para wakif.
Hukum berwakaf adalah sunah, yaitu bagi siapa yang merasa mampu berwakaf dan menunaikannya maka akan mendapatkan pahala. Hal ini berbeda dengan zakat yang memang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang jumlah hartanya telah memasuki batas menunaikan zakat (nishab). Jika para wakif telah menunaikan zakat maka sebaiknya menyempurnakan ibadah maaliyah (harta) dengan berwakaf.
Dengan berwakaf, para pembaca melebihkan tabungan akhirat dari yang hanya menunaikan yang wajib saja dan menambahkannya dengan yang sunah sebagai bekal perjalanan abadi nanti. Seperti dalam firman Allah SWT :
”Dan tiadalah kehidupan di dunia ini selain senda gurau dan main-main,
dan sesungguhnya akhirat itulah sebenarnya kehidupan, jika mereka mengetahui.”
(QS. Al-Ankabut : 64).
Alangkah indahnya jika kita melengkapi ibadah zakat kita dan menyempurnakannya dengan berwakaf. Meski kedudukannya sunah, namun berkah dan pahalanya mengalir walau kita berpindah dari alam dunia.
dan sesungguhnya akhirat itulah sebenarnya kehidupan, jika mereka mengetahui.”
(QS. Al-Ankabut : 64).