Senin, 21 April 2014

Sejarah Wakaf



Sejarah Wakaf 

*       Ada dua pendapat mengenai siapa yang pertama kali berwakaf
*       Wakaf tanah milik nabi untuk masjid
Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin sa’ad bin Mu’ad ia berkata : “kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rosululloh SAW.”(Asy-Syaukani : 129)
*       Wakaf tanah oleh Umar bin khatab
Berdasarkan hadits : Dari Ibnu umar ra,berkata : Bahwa sahabat Umar ra,memperoleh sebidang tanah di khaibar,kemudian Umar ra menghadap Rosululloh SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata :Hai Rosululloh SAW,saya mendapat sebidang tanah di khaibar.saya belum pernah mendapat harta sebaik itu.maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Dikenal pada tahun kedua hijriyah.
Rosululloh SAW bersabda: “bila engkau suka kau tahan (pooknya) tanah itu dan engkau sedekahkan hasilnya, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata:”Umar mnyedekahkannya (hasil pengolahan tanah)kepada orang- orang fakir,kaum kerabat,hamba sahaya,sabilillah,ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (Nadzir)wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta”(HR.Muslim).

Dasar Hukum  Wakaf

*       “Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Alloh) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”(Qs Albaqarah:267)
*       Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.”(Qs Ali imran:92)
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Alloh adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir.Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki,dan Allah maha luas (karunianya)lagi maha mengetahui (Qs Albaqarah:261)
Ayat – ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu,ayat 261 surat albaqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Alloh SWT.


Menurut Hadis
 Diantara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisahUmar bin Alkhathab ketika memperoleh tanah di khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut,Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.

Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah :”Umar memperoleh tanah di khaibar,lalu ia bertanya kepada Nabi dengan berkata ; Wahai Rosululloh,saya telah memperoleh tanah di khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata: Wahai Rosululloh, saya telah memperoleh tanah di khaibar, yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya?Sabda Rosululloh:”kalau kamu mau,tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.”Lalu Umar menyedekahkannya,ia tidak boleh dijual,diberikan,atau dijadikan warisan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin,untuk keluarga,untuk memerdekakan budak,untuk orang yang berperang di jalan Alloh,orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya,seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.

Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dan Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah :”apabila anak adam meninggal dunia,maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber,yaitu sedekah jariyah (wakaf),ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya,dan anak soleh yang mendoakannya.”

Selain dasar dari Al-Quran dan hadis di atas,para ulama sepakat (ijma’)menerima wakaf sebagai satu amal jariyah yang disyariatkan dalam Islam.Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf sudah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimin sejak masa awal Islam hingga sekarang.

Rabu, 16 April 2014

Perkembangan Wakaf



Dalam sejarah Islam,wakaf dikenal sejak masa Rosululloh SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW Madinah,pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan yurisprudensi  Islam (fuqoha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rosululloh SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.

Pendapat ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Muad berkata : kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar,sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah.” (Asy-Syaukani :129)

Rosululloh SAW pada tahun ke tiga hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf,syafiyah,Dalal,Barqah dan kebon lainnya.Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali  melaksanakan syariat wakaf adalah Umar bin khatab.Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan ibnu umar ra,ia berkata :
Dari Ibnu Umar ra,berkata :”Bahwa sahabat umar RA,Memperoleh sebidang tanah di khaibar,kemudian Umar menghadap Rosululloh SAW untuk meminta petunjuk,Umar berkata:”Hai Rosululloh SAW.,saya mendapat sebidang tanah di khaibar, saya belum pernah mendapat harta sebaik itu,maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka,kau tahan (pokoknya)tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya),tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan.Ibnu umar berkata :”Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah,ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (Nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta”(HR.Muslim).

Kemudian syariat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin khatab disusul oleh Abi Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya.kebun “Bairaha”.Selanjutnya disusul oleh para sahabat Nabi SAW lainnya, seperti Abu bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Makkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di khaibar. Ali bin Abi Tholib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ads bin jabal mewakafkan rumahnya,yang populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”.kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik,Abdullah bin umar,Zubair bin Awwam dan Aisyah isteri Rosululloh SAW.

Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf,dan wakaf tidak hanya untuk orang fakir dan miskin saja,tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial.

Pada massa dinasti ummayah yang menjadi hakim di Mesir adalah Taubah bin Ghar Al-Hadhramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abd.Malik. Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainya dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir,bahkan diseluruh negara Islam. Pada saat itu juga hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Bashrah.Sejak itulah lembaga wakaf di bawah Departemen kehakiman yang dikelola dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan membutuhkan. 

Pada tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan Undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf.Dari implementasi Undang-Undang tersebut di negara arab masih banyak tanah berstatus wakaf dan dipraktekkan sampai saat sekarang. Sejak masa Rosululloh,masa kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti Islam sampai sekarang wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim,termasuk Indonesia
Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam telah diterima menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Disamping itu suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia banyak terdapat benda wakaf,baik itu bennda bergerak maupun benda tak bergerak. Kalau kita perhatikan di negara-negara muslim lain, wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.

Dalam perjalanan sejarah wakaf akan terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf hak kekayaan intelektual,dan lain – lain. Di Indonesia sendiri,saat ini wakaf kian mendapatkan perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No.41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP No 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.



Pengertian Wakaf



Secara etimologi, wakaf berasal dari bahasa arab “waqf” yang berarti “al-Habs”Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti  menahan,berhenti atau diam. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain maka berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (ibnu manzhur 9/35a)

Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al manfa’ah)(al jurjani:328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh,para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan.Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.

Pertama,Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (Al’ain) milik wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginka nuntuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam:6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti ditangan wakif itu sendiri.Dengan artian wakif masih memiliki harta yang diwakafkannya ,manakala perwakafan hanya terjadi keatas manfaat harta tersebut,bukan termasuk asset hartanya.

Kedua,Malikiyah berpendapat,wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa)untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (sighat)dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif (al-Dasuqi:2/187).Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

Ketiga.Syafi’iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al’ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-syarbini:2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (Al’ain) dalam artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan.

Keempat,Hanabilah mendifinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana,yaitu menahan asal harta (tanah)dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah:6/185).Itu menurut para ulama ahli fiqih.Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang no 41 tahun 2004,wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif untuk memisahkanuntuk memisahkan dan atau menyerahkansebagian harta benda miliknyauntuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dari beberapa difinisi wakaf tersebut,dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syari’ah Islam.Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pada pasal 5 UU No 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Minggu, 06 April 2014

Membunuh Sepi

Ada  hidup yang memang sudah ada
Ada keceriaan yang mungkin tertunda
Ada tangis yang kian mendera
Tatkala ku tahu .....
Berdiri pada titik ini
Jenuh....


Tapi hidup tetaplah hidup
Meski kusendiri...
Dia tak mengenal interupsi
Yang ada adalah kenyataan
Sepi....


Memulai semuanya dengan tersenyum
Meski berat, tak mengapa
Ada secercah cahaya jika kumau
Bahwa dalam hening
Ada hikmah....

Kesyukuran adalah kunci
Berlapang dadalah
cerialah
dan bunuhlah sepi itu
karena sepi ini tak akan lama
harus yakin.

Transfer Segmen Dakwah

 "Kita yang butuh dakwah, bukan dakwah yang butuh kita." Pepatah itu kerap kita dengar. Memang pada kenyataannya dakwah akan tetap...