Minggu, 20 November 2011

Introducing Wakaf Saham

Perkembangan ekonomi syariah telah menunjukkan pertumbuhan positif di negeri ini. Maraknya bank syariah yang bermunculan di negeri ini adalah salah satu parameter bahwa masyarakat Indonesia yang notabene adalah negeri muslim mayoritas sangat tepat bagi tumbuhnya ekonomi syariah. Munculnya instrument – instrument ekonomi berbasis syariahpun kian meramaikan khasanah perekonomian di negeri ini. Salah satu yang saat ini masih sangat menarik untuk dikaji adalah pasar modal syariah. 

Fatwa MUI bernomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Syariah di Pasar Modal dan Indeks Saham Syariah Indonesia memberi peluang baru bagi badan-badan wakaf untuk menginvestasikan aset-aset secara lebih progresif. Fatwa MUI tersebut merujuk ba’i al-musawamah, sah syariah, qabdh hukmi, dan ujroh. 

Kepala Unit Bisnis Pengembangan Pasar Pada Divisi Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Irwan Abdalloh menjelaskan bahwa akad yang digunakan dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler BEI adalah Ba'i Al Musawamah. Sedangkan akad jual-beli telah dianggap sah secara syariah pada saat transaksi terjadi. Di pihak investor beli, diperbolehkan secara syariah untuk menjual kembali Efek yang dimilikinya sebelum T+3 berdasarkan prinsip qabdh hukmi. Terakhir, SRO diperbolehkan secara syariah mengenakan ujroh (biaya) atas setiap tahap dalam mekanisme perdagangan Efek bersifat ekuitas di pasar reguler Bursa Efek.

"Fatwa no 80 DSN-MUI tentang mekanisme syariah perdagangan saham merupakan jawaban bagi masyarakat yang selama ini masih mempertanyakan kesyariahan dari transaksi saham di pasar reguler BEI," ujar Irwan sebagaimana laporan Okezone.com.

Selama ini, diakui, masih banyak orang yang masih mempertanyakan apakah sistem perdagangan di BEI telah memenuhi prinsip syariah mengingat Bapepam-LK telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah sejak tahun 2007." Terbitnya fatwa diharapkan menepis keraguan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal,” tandasnya.

Tabung Wakaf Indonesia saat ini telah diberi amanah  oleh empat wakif yang telah mewakafkan saham – sahamnya. Hal ini menjadi energy positif bagi pengembangan pengelolaan program investasi wakaf. Memang aturan tentang wakaf uang untuk investasi melalui saham syariah atau wakaf saham belum ada. Namun pada kenyataanya wakifnya sudah ada.

Model wakaf saham yang hisa dilakukan ada tigal hal. Yaitu : wakaf saham oleh wakif kepada nazdir, wakaf uang kemudian nadzir akan membelikan saham sebagai program investasinya, wakaf deviden saham dimana saham masih atas nama wakif dan devidennya saja yang akan diwakafkan. Pengelolaan investasi saham tentu harus sesuai syariah. Semua saham wakaf harus dalam saham – saham yang termasuk di JII (Jakarta Islamic Index). Adapun analisa yang dipakai cukup menggunakan analisa fundamental saja dengan mengabaikan analisa technical karena wakaf saham tidak diperbolehkan untuk ditradingkan (sesuai kaidah syariah).

Tabung Wakaf Indonesia memilih empat bulanan sebagai waktu evaluasi saham syariah yang ada. Jika wakif berwakaf masih dalam saham – saham konvensional maka TWI akan mengkonversinya terlebih dahulu ke dalam saham – saham syariah. Selain mengenai waktu evaluasi, kami memerlukan opini ahli investasi dan semua proses baik jual, beli disertai dengan release dan dilakukan oleh perwakilan kami di bursa sehingga bisa dipertanggung jawabkan secara administrasi dan mengurangi resiko kesalahan oleh human (human error).

Wakaf saham merupakan salah satu terobosan model / skema pengelolaan wakaf yang perlu dikaji lebih jauh dan mendalam dan segera dibuatkan undang – undang atau peraturan yang menaguinya. Menjadi tugas teman – teman di BWI sebagai regulator untuk segera mengkajinya dan membuat peraturannya. Kami sebagai operator wakaf sangat menunggu akan peraturan akan wakaf saham syariah. Namun jika tidak segerapun kami akan terus berjalan untuk terus berinovasi, menciptakan model / skema yang baru untuk kemajuan program wakaf.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekilas Tentang Pondok Salaf NU

    Alhamdulillah  Wa Syukurillah saya sudah menjalani masa mondok di salah satu pondok NU Salaf di Kulonprogo. Namanya pondok pesantren Nur...