Secara etimologi, wakaf berasal dari bahasa
arab “waqf” yang berarti “al-Habs”Ia merupakan kata yang berbentuk
masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan,berhenti atau diam. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang
dan yang lain maka berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (ibnu
manzhur 9/35a)
Sebagai satu istilah dalam
syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda
(al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al manfa’ah)(al
jurjani:328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh,para ulama berbeda pendapat dalam
memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada
hukum yang ditimbulkan.Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
Pertama,Hanafiyah mengartikan
wakaf sebagai menahan materi benda (Al’ain) milik wakif dan menyedekahkan atau
mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginka nuntuk tujuan kebajikan
(Ibnu al-Humam:6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahwa kedudukan
harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti ditangan wakif itu
sendiri.Dengan artian wakif masih memiliki harta yang diwakafkannya ,manakala
perwakafan hanya terjadi keatas manfaat harta tersebut,bukan termasuk asset
hartanya.
Kedua,Malikiyah berpendapat,wakaf
adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya
dengan cara sewa)untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad
(sighat)dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif
(al-Dasuqi:2/187).Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf
kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga.Syafi’iyah mengartikan
wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya
(al’ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk
diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-syarbini:2/376).
Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi
bendanya (Al’ain) dalam artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta
dapat diambil manfaatnya secara berterusan.
Keempat,Hanabilah mendifinisikan
wakaf dengan bahasa yang sederhana,yaitu menahan asal harta (tanah)dan
menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah:6/185).Itu menurut para
ulama ahli fiqih.Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam
Undang-undang no 41 tahun 2004,wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif
untuk memisahkanuntuk memisahkan dan atau menyerahkansebagian harta benda miliknyauntuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut
syariah.
Dari beberapa difinisi wakaf
tersebut,dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau
faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai
dengan ajaran syari’ah Islam.Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan
pada pasal 5 UU No 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk
mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan
ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar