Rabu, 16 April 2014

Pengertian Wakaf



Secara etimologi, wakaf berasal dari bahasa arab “waqf” yang berarti “al-Habs”Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti  menahan,berhenti atau diam. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain maka berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (ibnu manzhur 9/35a)

Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al manfa’ah)(al jurjani:328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh,para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan.Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.

Pertama,Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (Al’ain) milik wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginka nuntuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam:6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti ditangan wakif itu sendiri.Dengan artian wakif masih memiliki harta yang diwakafkannya ,manakala perwakafan hanya terjadi keatas manfaat harta tersebut,bukan termasuk asset hartanya.

Kedua,Malikiyah berpendapat,wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa)untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (sighat)dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif (al-Dasuqi:2/187).Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

Ketiga.Syafi’iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al’ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-syarbini:2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (Al’ain) dalam artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan.

Keempat,Hanabilah mendifinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana,yaitu menahan asal harta (tanah)dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah:6/185).Itu menurut para ulama ahli fiqih.Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang no 41 tahun 2004,wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif untuk memisahkanuntuk memisahkan dan atau menyerahkansebagian harta benda miliknyauntuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dari beberapa difinisi wakaf tersebut,dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syari’ah Islam.Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pada pasal 5 UU No 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Transfer Segmen Dakwah

 "Kita yang butuh dakwah, bukan dakwah yang butuh kita." Pepatah itu kerap kita dengar. Memang pada kenyataannya dakwah akan tetap...