Dalam sejarah Islam,wakaf dikenal
sejak masa Rosululloh SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW
Madinah,pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan
yurisprudensi Islam (fuqoha’) tentang
siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian ulama
mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rosululloh SAW
ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
Pendapat ini berdasarkan hadist
yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Muad berkata :
kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang muhajirin mengatakan
adalah wakaf Umar,sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf
Rasulullah.” (Asy-Syaukani :129)
Rosululloh SAW pada tahun ke tiga
hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah
kebon A’raf,syafiyah,Dalal,Barqah dan kebon lainnya.Menurut pendapat sebagian
ulama mengatakan bahwa yang pertama kali
melaksanakan syariat wakaf adalah Umar bin khatab.Pendapat ini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan ibnu umar ra,ia berkata :
Dari Ibnu Umar ra,berkata :”Bahwa
sahabat umar RA,Memperoleh sebidang tanah di khaibar,kemudian Umar menghadap
Rosululloh SAW untuk meminta petunjuk,Umar berkata:”Hai Rosululloh SAW.,saya
mendapat sebidang tanah di khaibar, saya belum pernah mendapat harta sebaik
itu,maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”Rasulullah SAW bersabda:
“Bila engkau suka,kau tahan (pokoknya)tanah itu dan engkau sedekahkan
(hasilnya),tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan.Ibnu umar berkata
:”Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir,
kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah,ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang
bagi yang mengelola (Nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik
(sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk
harta”(HR.Muslim).
Kemudian syariat wakaf yang telah
dilakukan oleh Umar bin khatab disusul oleh Abi Thalhah yang mewakafkan kebun
kesayangannya.kebun “Bairaha”.Selanjutnya disusul oleh para sahabat Nabi SAW
lainnya, seperti Abu bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Makkah yang
diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman
menyedekahkan hartanya di khaibar. Ali bin Abi Tholib mewakafkan tanahnya yang
subur. Mu’ads bin jabal mewakafkan rumahnya,yang populer dengan sebutan “Dar
Al-Anshar”.kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik,Abdullah bin
umar,Zubair bin Awwam dan Aisyah isteri Rosululloh SAW.
Praktek wakaf menjadi lebih luas
pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun
untuk melaksanakan wakaf,dan wakaf tidak hanya untuk orang fakir dan miskin
saja,tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun
perpustakaan dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk
para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah
menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk
membangun solidaritas sosial.
Pada massa dinasti ummayah yang
menjadi hakim di Mesir adalah Taubah bin Ghar Al-Hadhramiy pada masa khalifah
Hisyam bin Abd.Malik. Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan
wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainya
dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan
dalam administrasi wakaf di Mesir,bahkan diseluruh negara Islam. Pada saat itu
juga hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Bashrah.Sejak itulah lembaga
wakaf di bawah Departemen kehakiman yang dikelola dengan baik dan hasilnya
disalurkan kepada yang berhak dan membutuhkan.
Pada tahun 1287 Hijriyah
dikeluarkan Undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah
kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf.Dari
implementasi Undang-Undang tersebut di negara arab masih banyak tanah berstatus
wakaf dan dipraktekkan sampai saat sekarang. Sejak masa Rosululloh,masa
kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti Islam sampai sekarang wakaf masih
dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim,termasuk Indonesia
Hal ini terlihat dari kenyataan
bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam telah diterima menjadi hukum
adat bangsa Indonesia sendiri. Disamping itu suatu kenyataan pula bahwa di
Indonesia banyak terdapat benda wakaf,baik itu bennda bergerak maupun benda tak
bergerak. Kalau kita perhatikan di negara-negara muslim lain, wakaf mendapat
perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan
manfaat kepada masyarakat banyak.
Dalam perjalanan sejarah wakaf
akan terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju
perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan, seperti bentuk
wakaf uang, wakaf hak kekayaan intelektual,dan lain – lain. Di Indonesia
sendiri,saat ini wakaf kian mendapatkan perhatian yang cukup serius dengan
diterbitkannya Undang-Undang No.41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP No 42 tahun
2006 tentang pelaksanaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar