Rabu, 16 April 2014

Perkembangan Wakaf



Dalam sejarah Islam,wakaf dikenal sejak masa Rosululloh SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW Madinah,pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan yurisprudensi  Islam (fuqoha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rosululloh SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.

Pendapat ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Muad berkata : kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar,sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah.” (Asy-Syaukani :129)

Rosululloh SAW pada tahun ke tiga hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf,syafiyah,Dalal,Barqah dan kebon lainnya.Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali  melaksanakan syariat wakaf adalah Umar bin khatab.Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan ibnu umar ra,ia berkata :
Dari Ibnu Umar ra,berkata :”Bahwa sahabat umar RA,Memperoleh sebidang tanah di khaibar,kemudian Umar menghadap Rosululloh SAW untuk meminta petunjuk,Umar berkata:”Hai Rosululloh SAW.,saya mendapat sebidang tanah di khaibar, saya belum pernah mendapat harta sebaik itu,maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka,kau tahan (pokoknya)tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya),tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan.Ibnu umar berkata :”Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah,ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (Nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta”(HR.Muslim).

Kemudian syariat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin khatab disusul oleh Abi Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya.kebun “Bairaha”.Selanjutnya disusul oleh para sahabat Nabi SAW lainnya, seperti Abu bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Makkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di khaibar. Ali bin Abi Tholib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ads bin jabal mewakafkan rumahnya,yang populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”.kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik,Abdullah bin umar,Zubair bin Awwam dan Aisyah isteri Rosululloh SAW.

Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf,dan wakaf tidak hanya untuk orang fakir dan miskin saja,tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial.

Pada massa dinasti ummayah yang menjadi hakim di Mesir adalah Taubah bin Ghar Al-Hadhramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abd.Malik. Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainya dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir,bahkan diseluruh negara Islam. Pada saat itu juga hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Bashrah.Sejak itulah lembaga wakaf di bawah Departemen kehakiman yang dikelola dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan membutuhkan. 

Pada tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan Undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf.Dari implementasi Undang-Undang tersebut di negara arab masih banyak tanah berstatus wakaf dan dipraktekkan sampai saat sekarang. Sejak masa Rosululloh,masa kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti Islam sampai sekarang wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim,termasuk Indonesia
Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam telah diterima menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Disamping itu suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia banyak terdapat benda wakaf,baik itu bennda bergerak maupun benda tak bergerak. Kalau kita perhatikan di negara-negara muslim lain, wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.

Dalam perjalanan sejarah wakaf akan terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf hak kekayaan intelektual,dan lain – lain. Di Indonesia sendiri,saat ini wakaf kian mendapatkan perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No.41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP No 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Transfer Segmen Dakwah

 "Kita yang butuh dakwah, bukan dakwah yang butuh kita." Pepatah itu kerap kita dengar. Memang pada kenyataannya dakwah akan tetap...