Kamis, 03 November 2011

Eranya Wakaf Tunai

     Wakaf merupakan ibadah harta yang dijanjikan pahala abadi seumur hidup bahkan seumur mati. Hal tersebut sebenarnya menjadi satu kesempatan bagi setiap muslim atau muslimah yang ingin mendapatkan kavling disurga. Untuk memudahkan saja, jika muslim atau muslimah menunaikan zakat maka diibaratkan jalan menuju syurga berhasil terlewati. Namun apakah kelak di syurga tidak akan punya rumah untuk bernaung? maka wakaf yang akan memberikan rumah disyurga. Jadi sebaiknya berzakat dan berwakaf yang memang harus dilakukan.
   Sebenarnya philantropi Islam tidak berhenti pada zakat dan wakaf saja. Namun ada istilah infak. Zakat didefinisikan dengan harta hak orang lain yang ada di harta kita. Sedangkan wakaf adalah harta tabungan kita penuh untuk bekal di syurga kelak. sedangkan infak adalah memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa melihat peruntukan pemberian harta tersebut. misalnya memberikan uang receh kepada para pengemis di pinggir jalan, memberi kepada para pengamen.
   Hukum berzakat adalah wajib bagi yang telah memasuki nisob (batas mengeluarkan zakat), wakaf dan infak adalah sunah, yaitu Alloh sangat menganjurkan bagi setiap muslim atau muslimah untuk berwakaf dan berinfak. Menurut hukum fiqh memang wakaf dan infak keduanya sunah. Namun ada keistimewaan khusus wakaf yaitu pahala yang mengalir abadi meskipun wakif (yang berwakaf) sudah meninggal dunia. Hal ini yang menyebabkan wakah menjadi istimewa diantara sedekah yang lain yakni infak.
    Perkembangan wakafpun kian semarak dalam hal model maupun bentuk harta yang diwakafkan. Bukan hanya tanah untuk masjid atau musholla, madrasah atau kuburan. Namun saat ini telah ada wakaf tunai. Wakaf tunai adalah wakaf dalam bentuk uang yang ditujukan untuk kemashahatan umat misalnya untuk kesehatan, pendidikan maupun pemberdayaan ekonomi dan lain sebagainya. Namun karakter spesifik dari wakaf adalah tentang program pengelolaanya. Pengelolaan wakaf saat ini adalah produktif bukan lagi langsung berfungsi sosial. 
   Pengejawantahan program produktif wakaf tunai yakni wakaf tunai dari para wakif dikumpulkan untuk unit usaha pembangunan lapangan futsal, untuk investasi di sektor property dan lain sebagainya dan menghasilkan surplus. Nah surplus wakaf tersebut yang akan disalurkan kepada beneficieris (yang berhak menerima surplus wakaf) dalam bentuk program-program sosial seperti layanan kesehatan geratis, pendidikan geratis dan lain sebagainya yang berbentuk sosial dan pemberdayaan.
   Sungguh menjadi hal yang layak kita syukuri, bahwa terobosan - terobosan fiqh muamalah yang kreatif saat ini, yang salah satunya menghasilkan wakaf tunai telah bisa dijadikan pilihan ibadah harta bagi setiap muslim. Memudahkan muslim dan muslimah untuk bisa membeli kavling di syurga. Semoga kedepannya terobosan - terobosan kreatifitas dunia wakaf kian semarak dan kesejahteraan umat dengan wakaf bukan tidak mungkin lagi bakal terwujud. Amiin ya Robbal Alamiiin....






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Transfer Segmen Dakwah

 "Kita yang butuh dakwah, bukan dakwah yang butuh kita." Pepatah itu kerap kita dengar. Memang pada kenyataannya dakwah akan tetap...