Minggu, 21 September 2014

Wakaf Wasiat Polis Asuransi

Mendekatkan wakaf dengan kebiasaan ekonomi para wakif merupakan salah satu cara fundraising wakaf yang efektif. Salah satunya wakaf wasiat polis asuransi. Wakaf wasiat polis asuransi bisa dilakukan oleh para wakif yang bergabung sebagai salah satu nasabah asuransi. Dengan wakaf wasiat polis asuransi para wakif merasa tidak berat dalam berwakaf karena wakif berwakaf setelah atau baru saja mendapatkan uang pertanggungan dari asuransinya. Bukan hanya itu, wakaf wasiat polis asuransi juga merupakan salah satu quantum wakaf. Mengapa demikian? ya karena dengan wakaf wasiat polis asuransi si wakif menyempurnakan wakaf. 

Misalnya seorang nasabah asuransi berniat mewakafkan uang sebesar Rp.25.000.000,00 dengan mencicilnya sebulan Rp.1.000.000,00 ternyata setelah setahun berasuransi si wakif meninggal dunia. Maka secara niat disisi Alloh SWT wakafnya sudah sampai Rp.25.000.000,00 namun secara sisi manusia belum tersampai. Baru mendapatkan Rp.12.000.000,00 maka posisi asuransi adalah penyempurna niat wakaf yang Rp.25.000.000,00. Jadi di sisi manusia niat wakaf si wakif terlampaui atau tercapai. Dengan wakaf wasiat polis asuransi akan menyempurnakan niat wakaf yang besar dengan uang yang kecil.

Wakaf wasiat polis asuransi PKPU dibagi menjadi tiga tipe. Yakni 10%,20% dan 50% dari uang pertanggungan. 105,20% dan 50% untuk wakif dan sisanya yang 90%,80% dan 50% untuk ahli waris. Uang pertanggungan akan diterima nanti ketika terjadi klaim, dan itu jangka panjang hingga usia 69 tahun untuk asuransi takaful. Wakaf wasiat polis asuransi adalah kerjasama antara wakaf center pkpu dengan agen-agen asuransi yang ada. Saat ini sudah dimulai dengan 10 agen takaful di Banjarnegara. kesepuluh agen tadi kami sebut dengan sahabat wakaf pkpu. Mereka adalah agen yang mempunyai komitmen untuk memperkenalkan wakaf wasiat polis asuransi kepada para nasabahnya. 

Nanti uang wakaf yang diperoleh dari uang pertanggungan akan kami investasikan pada sektor usaha produktif dan surplusnya untuk kaum dhuafa melalui program-program pkpu. Demikian sekilas tentang wakaf wasiat polis asuransi pkpu,semoga menambah khasanah wakaf tuai Indonesia kian marak, dan banyak yang bisa berwakaf dengan apa kebiasaan mereka salah satunya berasuransi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Transfer Segmen Dakwah

 "Kita yang butuh dakwah, bukan dakwah yang butuh kita." Pepatah itu kerap kita dengar. Memang pada kenyataannya dakwah akan tetap...