Kamis, 11 September 2014

Bank Wakaf

Saat ini saya sedang dalam proses pendekatan kepada teman-teman di BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) dan ABSINDO (Asosiasi Bank Syariah Indonesia). Bersama mereka saya coba tawarkan bank wakaf. Idenya berawal dari kesuksesan SIBL (Social Investment Bank Limited) di Bangladesh yang diprakarsai oleh salah seorang yang menginspirasi saya profesor Manan. Disana profesor Manan melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Muhammad Yunus dengan Grameen Bank nya di India. Hanya bedanya Grameen Bank tidak menggunakan skema syari'ah sedangkan SIBL dengan menggunakan skema syari'ah. Adapun target yang diberdayakan adalah sama yakni para perempuan dan ibu rumah tangga.

Bank Wakaf ini nantinya akan bergerak di lingkungan Barlingmascakep (Banjarnegara,Purbalingga,Banyumas,Cilacap dan Kebumen). Keahlian yang dimiliki bank syariah akan diberdayakan dalam program ini. Terkait hal-hal yang biasa dilakukan oleh bank syariah misalnya analisis 5c, bauran nasabah,analisis resiko dan lain sebagainya nantinya akan dilakukan seperti bisa. Yang membedakan adalah sumber modalnya. Jika biasanya dari pemegang saham, dalam bank wakaf modalnya berasal dari wakaf yang dikumpulkan dari para wakif (orang yang berwakaf).Adapun pihak nasabah yang nanti digulirkan dananya dari bank wakaf tidak perlu tahu dari mana sumber modalnya. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan sikap buruk nasabah untuk tidak membayar kepada bank. Ini bagus karena dilakukan oleh bihak bank. Jika program ini dilakukan oleh lembaga wakaf kemungkinan besar dananya tidak kembali lantaran nasabah tahu dan mempunyai kecenderungan untuk btidak mengembalikannya ketika tahu bahwa sumber dananya adalah dana wakaf yang notabene merupakan dana sosial.

Peran wakaf PKPU adalah sebagai nadzir wakaf. Wakaf PKPU akan menyediakan semua marketingtool berupa mini benner, brosur dan sertifikat wakaf. Kemudian marketingtool akan dibagikan oleh custumer service pada masing-masing bank syariah dan custumer service akan menerangkan tentang wakaf produktif kepada para nasabah. Besar harapan para nasabah berminat untuk berwakaf uang/wakaf tunai/wakaf produktif. Adapun keuntungan bank syariah adalah mampu menciptakan modal usaha selain dari para pemegang saham. Manfaat yang lain tentu saja turut serta mensyiarkan wakaf tunai/uang/produktif sebagai salah satu pilar dalam ekonomi syariah. Keuntungan bagi nadzir adalah tersyiarkannya wakaf tunai/uang/produktif kepada masyarakat serta akan ada imbal bagi hasil tertentu sesuai kesepakatan antara pihak bank syariah dengan nadzir wakaf PKPU. 

Somoga program bank wakaf ini dapat berjalan tanpa ada aral melintang, semoga Alloh SWT memudahkan ikhtiar kami. Semoga dengan program bank wakaf ini kian menambah khasanah perkembangan dunia wakaf dan menambah masyarakat yang disejahterakan oleh wakaf. Amiin Ya Robbal Alamiin. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Transfer Segmen Dakwah

 "Kita yang butuh dakwah, bukan dakwah yang butuh kita." Pepatah itu kerap kita dengar. Memang pada kenyataannya dakwah akan tetap...